Showing posts with label Hazard. Show all posts
Showing posts with label Hazard. Show all posts

Saturday, January 16, 2021

Komunikasi Bahaya (Hazard Communication) dalam K3

sumber: https://www.optimumsafetymanagement.com/wp-content/uploads/2016/02/Is-Your-OSHA-Safety-Training-Program-Ready-For-The-New-Hazard-Communication-Standard.jpg



Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipandang sebelah mata di dunia kerja karena hal ini berkaitan dengan sehat dan selamatnya diri pekerja. Walaupun masih begitu banyak pemberi kerja dan bahkan si pekerja itu sendiri abai terhadap K3.
Perilaku abai ini salah satunya disebabkan karena pemberi kerja dan pekerja tersebut kurang memahami bahaya dan risiko yang dapat timbul dari pekerjaan yang dilakukannya. Padahal sebenarnya sudah begitu banyak peraturan untuk "memaksa" agar budaya K3 berjalan namun dalam pelaksanaannya masih banyak yang berperilaku tidak selamat. Untuk itu penting adanya komunikasi hazard diberikan kepada pekerja.

Komunikasi bahaya atau hazard communication adalah suatu cara untuk menunjukkan bahwa suatu benda atau area mengandung bahaya atau jenis bahaya tertentu. Dasar hukum dari komunikasi bahaya atau hazard communication di Indonesia adalah UU No. 1/1970 pasal 9 ayat 1, yaitu “telah menjadi syarat dan kewajiban perusahaan untuk mengkomunikasikan bahaya ditempat kerja kepada pekerja/karyawan”. 

Standar komunikasi hazard ini dapat mengacu pada Hazard Communication Standard (HCS) yang dikeluarkan oleh OSHA (29 DFR 1910.1200) tahun 1994 dengan basic goal dari standar ini adalah untuk memastikan pekerja dan pemberi kerja mengetahui tentang bahaya yang ada di area kerjanya serta bagaimana tindakan pencegahan yang tepat yang bisa mereka lakukan sehingga angka kecelakaan dan kesakitan dapat menurun bahkan nihil (zero accident). Menurut OSHA, tujuan lain dari Hazard Communication Standard (HCS) adalah “untuk memastikan bahwa bahaya terutama yang berasal dari semua bahan kimia yang diproduksi atau diimpor dilakukan evaluasi dan rincian mengenai bahayanya lalu ditransmisikan kepada pemberi kerja dan karyawan.” Alasan di balik HCS ini adalah bahwa pengusaha dan karyawan memiliki hak untuk mengetahui bahaya dan identitas bahan kimia yang mereka hadapi dan tindakan pencegahan apa yang dapat mereka ambil untuk melindungi diri mereka sendiri. 


Dalam HCS dijelaskan bahwa perusahaan atau pemberi kerja wajib memberifasilitas informasi kesehatan keselamatan kerja kepada pekerjanya melalui:
  1. Memastikan pelabelan bahan kimia yang tepat dan form-form peringatan bahaya (warning) lainnya; 
  2. Menyediakan lembar data keselamatan atau SDS (safety data sheet) pada setiap material kerja terutama yang tergolong chemical hazard sesuai standar GHS (Global Harmonization System)
  3. Melatih karyawan secara berkala; dan 
  4. Membuat program komunikasi bahaya tertulis. 
Menurut NFPA 704, sistem peringatan bahaya sebagai bentuk komunikasi bahaya harus dapat menguraikan sistem peringkat bahaya yang ada untuk dapat dilakukan oleh masing-masing personel terutama saat darurat, menentukan rambu info jenis bahan berbahaya yang ada, sistem peringkat bahaya menggunakan 3 kode warna & 5 tingkat Intensitas

Cakupan komunikasi bahaya adalah:
  • Kondisi dan bahaya yang timbul di tempat kerja
  • Cara dan sikap yang aman dalam bekerja
  • Awareness / kesadaran pekerja terhadap kebijakan K3 perusahaan
  • Alat pelindung diri (APD) 
  • Konsekuensi jika tidak menjalankan prosedur kerja sesuai peraturan

Manfaat penerapan komunikasi bahaya adalah:
  • Memudahkan mengetahui kandungan bahaya dalam suatu bahan atau area kkerja
  • Penanganan bahan berbahaya tersebut dapat dilakukan dengan tepat sesuai jenis bahan yang bersangkutan
  • Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai
  • Dapat dengan cepat mengetahui langkah-langkah pengobatan jika terkena bahan.
  • Penggunaan media pemadam yang sesuai dengan bahan

Demikian postingan singkat terkait komunikasi bahaya dalam K3.
Semoga bermanfaat.

Salam,



Tuesday, March 27, 2018

Eksposur (exposure/pajanan) dalam K3

Exposure dalam dunia keselamatan dan kesehatan kerja maksud intinya adalah kontak antara segala benda berbahaya (agent), baik bahaya kimia, fisik, maupun biologik, dengan bagian tubuh luar pekerja (host) seperti mulut, kulit, mata, hidung, dan telinga.

Saat tubuh kontak dengan hazard tersebut maka sering disebut dengan pekerja terpajan oleh hazard.
Namun perlu diperhatikan juga dengan adanya istilah lain yang mirip dengan terpajan, yaitu terpapar. Apakah ini berbeda?..
Ya terpajan dan terpapar dalam K3 maksudnya berbeda.

  • Pajanan merupakan proses kontaknya antara agent dengan host. 
  • Paparan merupakan pengalaman/akibat yang didapat akibat terjadinya kontak (pajanan). Tingkat keparahan paparan dapat dilakukan pengukurannya baik secara kuantitatif (dengan mengukur secara langsung kadar agent yang sudah masuk kedalam tubuh, misalnya dengan pemeriksaan darah, dll) maupun kualitatif (dengan melakukan wawancara atau observasi dan pengisian kuesioner kepada pekerja yang terpapar agent). Ilmu yang mempelajari lebih mendalami kajian masalah paparan suatu agent ini ada pada ilmu epidemiologi.

Source: http://www.med.uottawa.ca/sim/data/Images/Agent_host_environment.jpg


Pertimbangan dalam pengkajian pajanan agent yang masuk kedalam tubuh host adalah:
  1. Likelihood Exposure
    Disini dilihat kebiasaan si-agent memajan host paling potensial melalui jalur apa, kebiasaan baik agent maupun host yang seperti apa sehingga baru dapat menimbulkan risiko, dansebagainya
  2. Magnitude of Exposure
    Dikaji risiko yang dapat mungkin muncul dari berbagai variasi dosis agent saat masuk kedalam tubuh
  3. Route of Entry
    Dilihat risiko yang dapat muncul apabila agent masuk kedalam tubuh host melalui mulut, hidung, kulit, mata, dan telinga
  4. Population Expose
    Disini dikaji siapa-siapa saja yang berpeluang besar terpajan agent-agent berbahaya tersebut.

Semoga bermanfaat,

Salam,

Thursday, March 22, 2018

Jenis-jenis Bahaya (Hazard) dalam K3


source: https://www.indonesiasafetycenter.org/images/pengendalian-bahaya.jpg


Dalam dunia keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sering kita dengar ada istilah Hazard

Hazard disini adalah segala bentuk kegiatan (task), pekerjaan (job), benda/alat yang dipergunakan (tools), serta lingkungan sekitar tempat kerja (environtment) yang dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, baik berupa incident maupun accident pada pekerjanya.






Terdapat  jenis bahaya (hazard) sebagai konsep, yaitu:
  1. Bahaya Mekanik (Biomechaical hazards)
    Merupakan bahaya yang berasal dari benda-benda bergerak, benda-benda tajam, benda yang berukuran lebih besar dan berat yang dapat menimbulkan risiko pada pekerja seperti tersayat, tertusuk, terjepit, terhimpit, terpotong, tertabrak dan sebagainya.
         
  2. Bahaya Fisik (Physical hazards)
    Merupakan hazard yang berasal dari segala energi yang jumlahnya lebih besar dari kemampuan diri pekerja menerimanya. Energi berlebih ini banyak berasal dari alat-alat kerja yang ada disekitan tempat kita bekerja. Contohnya bising yang dapat berasal dari penggunaan alat bersuara tinggi (seperti speaker, mesin las, bahkan suara knalpot yang sudah dimodifikasi juga termasuk dalam bahaya fisik), sehingga nantinya pekerja tersebut berpotensi terjadi tuli; getaran yang dapat berasal dari benda bergetaran tinggi seperti mesin pembolong jalan, truk-truk besar,dsb, dimana dapat berpotensi kemandulan pada pria, rusaknya jaringan syaraf tepi, bahkan hingga lumpuh; energi listrik, radiasi ion dan non-ion, suhu ekstrim, dan sebagainya.
         
  3. Bahaya Kimia (Chemical hazards)
    Merupakan bahaya yang berasal dari bahan-bahan kimia, baik yang berbentuk padat, cair, maupun gas. Contohnya merkuri, alkohol dan turunannya, timbal, dll (intinya semua bahan kimia yang ada di tabel periodik. Masih ingat kan?..). Potensi risiko gangguan yang dapat muncul pada kesehatan dan keselamatan pekerja bervariasi sesuai dengan jenis bahan kimia yang terpajan pada diri pekerja, seperti merkuri dapat berisiko rusaknya syaraf bahkan hingga ke otak sehingga lama-kelamaan tubuh menjadi selalu bergetar tanpa henti (seperti fenomena kasus itai-itai di Jepang). Bahaya dan risiko dari semua bahan kimia ini dapat dilihat penjelasannya di MSDS (material safety data sheet) yang selalu tercantum disemua kemasan bahan kimia tsb. Risiko dari penggunaan bahan kimia ini tidak hanya pada kesehatan saja tetapi juga kecelakaan seperti ledakan, kebakaran, dll
         
  4. Bahaya Biologi (Biological hazards)
    Merupakan bahaya yang berasal dari hewan-hewan atau mikroorganisme tak kasat mata yang berada disekitaran tempat kerja dan dapat masuk kedalam tubuh tanpa kita ketahui sehingga banyak penanganannya dilakukan setelah pekerja terinfeksi. Contoh: bisa ular, berbagai macam virus dan bakteri, dll
        
  5. Bahaya Psikososial  (Psychosocial hazards)
    Atau ada beberapa ahli menyebutnya sebagai bahaya dalam pengorganisasian pekerjaan, merupakan bahaya yang berasal dari konflik batin dengan lingkungan yang ada di tempat kerja, baik itu dengan rekan kerja maupun dengan fasilitas yang ada dilingkungan kerja dimana krmudian dapat membuat seseorang mengalami stress hingga efek-efek buruk lainnya dari stress. Contohnya: aksi bullying, kata-kata kasar dari rekan kerja, tekanan dan himpitan pekerjaan, deadline pekerjaan yang tidak masuk akal, persaingan kerja tidak sehat, kerjaan yang monoton, jenjang karir tidak bagus, alat bantu kerja yang tidak memadai, dll
        
  6. Bahaya Ergonomi (Ergonomic Hazards)
    Merupakan bahaya yang berasal dari adanya ketidaksesuaian desain kerja (job, task, environtment) dengan kapasitas tubuh pekerja sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman di tubuh, pegal-pegal, sakit pada otot, tulang dan sendi, dll. Contohnya, gerakan repetitif (berulang-ulang) seperti membungkuk-berdiri-membungkuk, durasi dan frekuensi bekerja melebihi batas, bekerja dengan postur tubuh yang janggal seperti berputar di area pinggang, menunduk, pekerjaan yang mebutuhkan menjangkau terlalu tinggi, mengangkat beban berat, statis duduk dipan komputer dalam waktu lama, dll 

Semoga Bermanfaat,

Salam,

Rekomendasi Artikel Lain Untuk Anda: