Saturday, January 16, 2021

Komunikasi Bahaya (Hazard Communication) dalam K3

sumber: https://www.optimumsafetymanagement.com/wp-content/uploads/2016/02/Is-Your-OSHA-Safety-Training-Program-Ready-For-The-New-Hazard-Communication-Standard.jpg



Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipandang sebelah mata di dunia kerja karena hal ini berkaitan dengan sehat dan selamatnya diri pekerja. Walaupun masih begitu banyak pemberi kerja dan bahkan si pekerja itu sendiri abai terhadap K3.
Perilaku abai ini salah satunya disebabkan karena pemberi kerja dan pekerja tersebut kurang memahami bahaya dan risiko yang dapat timbul dari pekerjaan yang dilakukannya. Padahal sebenarnya sudah begitu banyak peraturan untuk "memaksa" agar budaya K3 berjalan namun dalam pelaksanaannya masih banyak yang berperilaku tidak selamat. Untuk itu penting adanya komunikasi hazard diberikan kepada pekerja.

Komunikasi bahaya atau hazard communication adalah suatu cara untuk menunjukkan bahwa suatu benda atau area mengandung bahaya atau jenis bahaya tertentu. Dasar hukum dari komunikasi bahaya atau hazard communication di Indonesia adalah UU No. 1/1970 pasal 9 ayat 1, yaitu “telah menjadi syarat dan kewajiban perusahaan untuk mengkomunikasikan bahaya ditempat kerja kepada pekerja/karyawan”. 

Standar komunikasi hazard ini dapat mengacu pada Hazard Communication Standard (HCS) yang dikeluarkan oleh OSHA (29 DFR 1910.1200) tahun 1994 dengan basic goal dari standar ini adalah untuk memastikan pekerja dan pemberi kerja mengetahui tentang bahaya yang ada di area kerjanya serta bagaimana tindakan pencegahan yang tepat yang bisa mereka lakukan sehingga angka kecelakaan dan kesakitan dapat menurun bahkan nihil (zero accident). Menurut OSHA, tujuan lain dari Hazard Communication Standard (HCS) adalah “untuk memastikan bahwa bahaya terutama yang berasal dari semua bahan kimia yang diproduksi atau diimpor dilakukan evaluasi dan rincian mengenai bahayanya lalu ditransmisikan kepada pemberi kerja dan karyawan.” Alasan di balik HCS ini adalah bahwa pengusaha dan karyawan memiliki hak untuk mengetahui bahaya dan identitas bahan kimia yang mereka hadapi dan tindakan pencegahan apa yang dapat mereka ambil untuk melindungi diri mereka sendiri. 


Dalam HCS dijelaskan bahwa perusahaan atau pemberi kerja wajib memberifasilitas informasi kesehatan keselamatan kerja kepada pekerjanya melalui:
  1. Memastikan pelabelan bahan kimia yang tepat dan form-form peringatan bahaya (warning) lainnya; 
  2. Menyediakan lembar data keselamatan atau SDS (safety data sheet) pada setiap material kerja terutama yang tergolong chemical hazard sesuai standar GHS (Global Harmonization System)
  3. Melatih karyawan secara berkala; dan 
  4. Membuat program komunikasi bahaya tertulis. 
Menurut NFPA 704, sistem peringatan bahaya sebagai bentuk komunikasi bahaya harus dapat menguraikan sistem peringkat bahaya yang ada untuk dapat dilakukan oleh masing-masing personel terutama saat darurat, menentukan rambu info jenis bahan berbahaya yang ada, sistem peringkat bahaya menggunakan 3 kode warna & 5 tingkat Intensitas

Cakupan komunikasi bahaya adalah:
  • Kondisi dan bahaya yang timbul di tempat kerja
  • Cara dan sikap yang aman dalam bekerja
  • Awareness / kesadaran pekerja terhadap kebijakan K3 perusahaan
  • Alat pelindung diri (APD) 
  • Konsekuensi jika tidak menjalankan prosedur kerja sesuai peraturan

Manfaat penerapan komunikasi bahaya adalah:
  • Memudahkan mengetahui kandungan bahaya dalam suatu bahan atau area kkerja
  • Penanganan bahan berbahaya tersebut dapat dilakukan dengan tepat sesuai jenis bahan yang bersangkutan
  • Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai
  • Dapat dengan cepat mengetahui langkah-langkah pengobatan jika terkena bahan.
  • Penggunaan media pemadam yang sesuai dengan bahan

Demikian postingan singkat terkait komunikasi bahaya dalam K3.
Semoga bermanfaat.

Salam,



Referensi:
  1. 29 CFR 1910.1200, Hazard Communication United Nations’ Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals, Revision 3 OSHA Fact Sheet: Hazard Communication Standard Final Rule
  2. AIHA – OSHA 2012 New Hazard Communication Standard.pdf
  3. Dr. W. H. L. Dornette, Miles E. Woodworth (1969). "Proposed Amendments on Revisions to the Recommended System for the Identification of The Fire Hazards of Materials / NFPA No. 704M — 1969" (PDF). National Fire Protection Association. Retrieved 2016-03-04.

No comments:

Post a Comment

Rekomendasi Artikel Lain Untuk Anda: