Tuesday, March 20, 2018

5 Pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2011 - 2035

Kondisi keselamatan berkendara di jalan Indonesia, berdasarkan data Analisis Data Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2010 - 2012 yang bersumber dari IRSMS, Korlantas dan BPS, didapatkan hasil bahwa angka kecelakaan yang menelan korban luka-luka ringan hingga berat bahkan korban yang berujung meninggal dunia, masih sangat tinggi.


Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, pada tahun 2010 jumlah kematian akibat kecelakaan telah mencapai 31.234 jiwa, yang artinya dalam setiap 1 jam terdapat sekitar 3 – 4 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas jalan.

Secara nasional, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas jalan diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 % dari total PDB Indonesia. Memperhatikan hal tersebut, keselamatan jalan sudah sewajarnya menjadi prioritas nasional yang mendesak untuk segera diperbaiki.

Kondisi ini lantas "memaksa" para pembuat kebijakan untuk mengambil tindakan agar angka kecelakaan dapat turun. Salah satu yang sedang gencar dilakukan adalah membuat Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2011 - 2035.



Visi Misi RUNK ini adalah:

Visi
      “Keselamatan Jalan Terbaik di Asia Tenggara melalui Penguatan Koordinasi”

Misi
  • Mengarusutamakan keselamatan jalan menjadi prioritas nasional;
  • Membudayakan penyelenggaraan lalu lintas jalan yang mengutamakan keselamatan
  • Mensinergikan segala potensi guna memaksimalkan kinerja keselamatan jalan;

5 Pilar RUNK yang dilaksanakan adalah:
  1. Pilar 1 (road safety management) yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, yang fokus kepada:
    - Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan;
    - Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat;
    - Riset Keselamatan Jalan;
    - Survailans Cedera (Surveilance Injury) dan Sistem Informasi Terpadu;
    - Dana Keselamatan Jalan
    - Kemitraan Keselamatan Jalan;
    - Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum;
    - Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan;
  2. Pilar 2 (safer roads and mobiliti) yaitu Jalan yang Berkeselamatan, fokus kepada:
    - Badan Jalan yang Berkeselamatan;
    - Perencanaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan yang Berkeselamatan;
    - Perencanaan dan Pelaksanaan Perlengkapan Jalan;
    - Penerapan Manajemen Kecepatan;
    - Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan Jalan yang Berkeselamatan;
    - Lingkungan Jalan yang Berkeselamatan;
    - Kegiatan Tepi Jalan yang Berkeselamatan;
  3. Pilar 3 (safer vehicles) yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, fokus kepada:
    - Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe;
    - Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan;
    - Penanganan Muatan Lebih (Overloading);
    - Penghapusan Kendaraan (Scrapping);
    - Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum;
  4. Pilar 4 (safer road users) yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, fokus kepada:
    - Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan;
    - Pemeriksaan Kondisi Pengemudi;
    - Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi;
    - Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin Mengemudi;
    - Penyempurnaan Prosedur Uji Surat Izin Mengemudi;
    - Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi;
    - Penanganan terhadap 5 (lima) Faktor Risiko Utama Plus;
    - Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum;
    - Pendidikan Formal Keselamatan Jalan;
    - Kampanye Keselamatan;
  5. Pilar 5 (Post-crash Response) yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, fokus kepada:
    - Penanganan Pra Kecelakaan;
    - Penanganan Pasca Kecelakaan;
    - Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan;
    - Pengalokasian Sebagian Premi Asuransi untuk Dana Keselamatan Jalan;
    - Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan pada Korban

Demikian artikel kali ini, semoga bermanfaat

Salam,

No comments:

Post a Comment

Rekomendasi Artikel Lain Untuk Anda: