Setelah sebelumnya kita telah mengetahui definisi K3 menurut ILO/WHO, dimana K3 itu merupakan suatu siklus rangkaian tahapan proses kerja yang harus ada di lingkungan kerja dimulai dari tindakan promosi (promotion), pencegahan (prevention), perlindungan (protection), penempatan (placing) dan adaptasi (adaptation) serta pemeliharaan (maintenance) dan kemudian kembali lagi ke tindakan promosi, serta kita juga telah mengetahui 5 komponen proses kerja, yaitu People, Equipment, Materials, Work Methode, dan Environment dengan contoh penerapannya pada pekerjaan Marshalling di area bandara, maka kemudian kita juga perlu menganalisis kaitan komponen proses kerja ini dengan komponen definisi K3 yang disebutkan oleh ILO dan WHO.
Source: http://attdubai.com/wp-content/uploads/2013/01/Marshalling-and-Signaling.jpg |
1) Promosi
- Pemasangan safety sign seperti safety cone pada area parking stand (seperti di dekat engine di sayap, area dekat roda dan dibawah garbarata) agar penumpang dan pekerja di area lain tidak melewati safety cone tersebut saat akan naik pesawat dan berada di sisi pesawat
- Pemberian training/pelatihan kepada petugas tentang bekerja aman di area ramp
- Membagikan bulletin safety kepada seluruh pekerja, baik itu dalam bentuk softcopy atau hardcopy.
- Mensosialisasikan SOP kerja aman kepada pekerja agar jangan mendekati area terutama dekat engine yang sedang running ketika selesai memberikan marshalling karena pekerja dapat terhisap kedalam engine
2) Pencegahan
- Pembuatan garis-garis (line safety) berwarna berbeda pertanda zona tersebut adalah zona yang berbahaya, seperti pembuatan garis berwarna merah di area parking stand dimana area tersebut akan menjadi area berbahaya ketika garbarata di gunakan diatasnya.
- Pemandu (marshaller) harus dalam posisi yang teramati oleh flight crew yang akan dipandu dan menjaga kontak komunikasi visual sampai pesawat benar-benar berhenti.
- Pemasangan chock pada roda pesawat di saat pesawat sedang parkir agar pesawat tidak bergerak dan membahayakan pekerja lainnya
3) Perlindungan
- Membagikan APD seperti penutup telinga dengan tipe yang sudah disahkan oleh Departemen Kesehatan, high vest jacket, alat-alat marshall yang sesuai standard dan dapat menyala, dan APD lainnya .
4) Penempatan dan Adaptasi
- Pekerja yang menjadi marshaller harus lah pekerja yang mempunyai keahlian khusus dan terlatih untuk melakukan marshalling, serta memiliki lisence yang valid dan sah.
5) Pemeliharaan
- APD yang digunakan seperti penutup telinga tipe headset dan microphone harus secara berkala disterilkan, alat-alat lainnya juga harus dirawat agar disaat bekerja dapat berfungsi dengan benar (seperti batrai pada beacon genggam)
- Memfasilitasi pekerja untuk dapat melakukan perpanjangan lisence nya agar di saat bekerja lisence belum expired
- Melakukan audit, surveillance, dan investigasi secara berkala agar dapat memastikan semua kegiatan berjalan lancar
Semoga Bermanfaat,
Salam
No comments:
Post a Comment